Pinjol – Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bunga utang online (pinjol) alias financial technology P2P lending semakin lebih rendah dibanding sekarang ini. Sekarang ini, peraturan bunga pinjol merujuk ke kesepatan federasi yaitu 0,4 % setiap hari atau 12% /bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Instansi Pendanaan, Perusahaan Modal Ventura, Instansi Keuangan Micro, dan Instansi Jasa Keuangan Yang lain OJK Agusman dalam pertemuan jurnalis virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023) menjelaskan jika regulator kini sedang mempersiapkan ketentuan baru untuk atur batas bunga pinjol. Ketentuan itu nanti akan keluar berbentuk Surat Selebaran OJK (OJK).
Ia menambah bunga pinjol mempunyai potensi dapat semakin rendah, walaupun regulator berusaha temukan titik kesetimbangan untuk semuanya faksi.
“Berkaitan maksimal faedah ekonomi atau bunga penataan itu akan memberi batas lebih rendah dengan masih tetap memerhatikan beberapa faksi yang berkaitan, yakni pemberi dana [lender], yang menerima dana [borrower], dan pelaksana financial technology P2P lending,” kata Agusman.
Baca Juga : hl8
Ia menjelaskan SEOJK itu diperkirakan akan keluar pada November 2023 ini. Selainnya bunga pinjol, OJK tengah membuat ketetapan selanjutnya terkait dengan penagihan dalam ketentuan satu tingkat SEOJK.
Agusman mengharap dengan SEOJK berkaitan bunga dan penagihan itu industri financial technology P2P lending masih tetap dapat tumbuh dengan sehat dan baik. Per September 2023, OJK menulis outstanding pendanaan di industri financial technology P2P lending terus meneruskan kenaikan jadi 14,28 % year on year (yoy) dengan nominal sejumlah Rp55,70 triliun.
Dalam pada itu, tingkat dampak negatif credit macet secara agregat (TWP90) financial technology P2P lending pada keadaan terbangun dan terus makin membaik jadi 2,82 % pada September 2023 bila dibanding masa yang masih sama 2022 yang sentuh 3,07%. Untuk sekarang ini, bunga pinjol meng ikuti ketetapan Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu 0,4%.
Artikel terkait : Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus