Mahasiswa harus waspada dengan pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingati supaya mahasiswa arif saat memutuskan untuk memakai jasa financial technology P2P Lending atau pinjol.
Mencuplik dari detikFinance, jika tidak arif saat memutuskan masalah pinjol, karena itu dampak negatifnya sulit dapat bekerja. Deputi Direktur Penerapan Pembelajaran Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah menjelaskan, menunggak pembayaran pinjol bisa jadi membuat peminjam masuk ke daftar hitam (black list), sampai berbuntut kesusahan mendapat tugas. Masalahnya hutang pinjol akan memengaruhi kredit scoring yang tercantum pada Mekanisme Service Informasi Keuangan (SLIK).
“SLIK itu berisi informasi keuangan. Catatan credit kita di industri jasa keuangan. Janganlah sampai kita rileks gunakan paylater, tetapi tidak bayar. Itu terdaftar. Tempo hari ramai sampai fresh graduate tidak diterima kerja,” ucapnya pada acara d’Preneur, ‘Tetap Exist Walau Bujet Tipis’, di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Baca juga : betwin
Mahasiswa yang masuk ke daftar hitam dapat membuat susah dapat bekerja. Karena, SLIK senditi dapat dikatakan sebagai informasi berisi tingkat kredibilitas seorang di bidang keuangan. Jika seorang di kolektibilitas (kol) 1 karena itu tetap termasuk aman, tetapi jika sampai di angka 5 itu telah termasuk berat.
Halimatus juga menghimbau mahasiswa, dan warga umumnya, untuk pertimbangkan keputusan bila ingin ambil pinjol. Dalam makna kata, warga harus dapat penuhi kewajibannya untuk bayar.
“Sebetulnya terkadang ditanyakan korban atau tidak karena sebetulnya uangnya telah diterima (customer). Ia mungkin tidak ngukur, ia tidak sanggup. Memang dibalik keringanan tentu ada dampak negatifnya. Ambilnya kan mudah, jaminan dan lain-lain. Tetapi tentu ada dampak negatif, bunga tinggi, periode pendek, kita harus kalkulasi dapat bayar kembali tidak sich,” katanya.
Disamping itu, dia minta supaya beberapa mahasiswa teratur memeriksa namanya di SLIK. Masalahnya bisa jadi jati dirinya dipakai oleh seseorang untuk gunakan pinjol.
“Terkadang jika angsuran telah lunas, tetapi terkadang ada denda bunga yang masih belum dibayarkan . Maka kita kol 2, 3. Ini jika kita mengetahui, selekasnya tuntaskan. Janganlah sampai jika cocok kita perlu pinjam justru tidak bisa karena score buruk,” katanya.
Dapat Sampaikan Kemudahan
Bila warga tidak dapat membayar hutang, Halimatus menjelaskan ada beberapa cara yang dapat diambil. Pertama, check pemilikan asset yang kiranya dapat dipakai untuk bayar hutang. Disamping itu, warga bisa juga dapat minta dana untuk orangtua untuk mengurangi beban pembayaran pelunasan pembayaran. Dia mengutamakan, yang paling penting adalah lunasi dahulu dasar hutangnya.
“Bagaimana juga ide hutang harus dibayarkan. Jika berkeberatan sama bunganya, contohnya hutang Rp lima juta, bill Rp 20 juta. Check financial institution-nya, dapat meminta kemudahan bunga tidak. Tetapi apapun itu keadaannya, hutang dasarnya harus dibayarkan. Paling kita nego di kemudahan bunga,” jelasnya.
Baru jika sang peminjam benar-benar tidak sanggup kembalikan bunga pinjaman, peminjam dapat ajukan kemudahan atau restrukturisasi pada pihak financial institution berkaitan. Ini tentu saja harus dilaksanakan niat baik dan meng ikuti proses yang berjalan.
“Kelak umumnya nyicil bisa. Contohnya angsurannya turun, tetapi tenor lebih panjang. Memang jika begini dari pengeluaran itu harus ada yang dikurangkan kan. Contohnya jangan ngopi-ngopi elok terus,” paparnya.
Dia menjelaskan warga dapat melapor saat memperoleh terror dari penagihan hutang (debt collector). Laporan dapat dikirimkan ke Satuan tugas PASTI. Dengan catatan, tentu saja hutang itu harus terus dibayarkan.
Artikel terkait : Menkominfo Ajak Para Humas Kampanyekan Pemilu Damai: Peran Kunci dalam Membangun Kesadaran Publik